BACA JUGA:Orang yang Didampingi Khodam, Berikut Tanda-tandanya
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Selasa 30 Juli 2024, Melemah 34 Poin dari Dolar AS
Selanjutnya ucap Wakapolres, setelah mengikuti sidang dan membayar denda, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya yang sebelumnya diamankan di Sat Lantas Polres Lebong. Namun wajib menunjukan surat kendaraan baik itu SIM maupun STNK.
“Serta harus melengkapi kendaraan yang tidak standar,” ucapnya.
Polres lebong saat menggelar press release hasil ops patuh nala 2024-Erick/Bengkuluekspress-
Wakapolres menambahkan, untuk kendaraan yang tidak lengkap atau yang tidak standar sendiri seperti tidak memiliki spion, plat yang tidak dipasang maupun menggunakan knalpot brong atau racing, sehingga hal tersebut harus diganti.
“Untuk knalpot brong, kita sita dan kita musnahkan,” tuturnya.(Erick)