Buat SKCK Lampirkan Kartu BPJS, Ini Dia Aturannya

Kamis 01 Aug 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu mulai memberlakukan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru tersebut merujuk pada Perkap Nomor 06 tahun 2023 terkait pembuatan SKCK harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Disampaikan Pamin Yamin Dit Intelkam Polda Bengkulu, Iptu Roni Mulyanto, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2024 seluruh Polres jajaran. Untuk Perkap nomor 06 tahun 2023 memang sudah lama diresmikan, tetapi implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya bulan Agustus. 

"Aturan baru tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia tanggal 1 Agustus 2024," jelas Iptu Roni.

Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Polda Bengkulu telah menerapkan percontohkan di 6 Polres dan Polsek. Dari percontohan tersebut kemudian dianalisa, apa saja yang harus dibenahi. Tujuannya agar saat penerapan aturan itu tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK. 

BACA JUGA:195 Tanah Pemkab Disertifikatkan, Segini Jumlah Targetnya

BACA JUGA:Ii Sumirat Siap Dampingi Gusnan, Ini Parpol yang Mengusung

"Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek," imbuh Iptu Roni.

Hari pertama pembuatan SKCK harus menyertakan BPJS baru ada 3 orang pendaftar. Semuanya berjalan sesuai aturan, tidak ada kendala terjadi. Karena masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK memiliki BPJS aktif. Kedepannya, jajaran Sat Intelkam menanyakan lebih dulu setiap pendaftar SKCK apakah memiliki BPJS atau tidak. Jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa. Nantinya dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut. 

"Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :