DPRD BU: 16 Wajah Baru dan 14 Orang Lama, 2 Diantaranya Belum Serahkan LHKPN

Kamis 01 Aug 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) periode 2024-2029 didominasi wajah baru. Jumlahnya mencapai 60 persen atau 16 orang dari 30 kursi DPRD BU.

Hal tersebut dikarenakan  terdapat beberapa anggota dewan lama tidak mencalonkan diri, dan ada juga beberapa anggota dewan lama terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pileg 2024 lalu. 

Seperti Ketua DPRD BU, Sonti Bakara dan Waka I, Juhaili SIP berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk periode 2024-2029.

"Ya, untuk jumlah kursi DPRD BU periode 2024-2029 terdapat sekitar 60 persen wajah baru, hal tersebut dikarenakan ada yang tidak mencalonkan diri dan ada juga yang gagal terpilih kembali, serta juga ada beberapa mencalonkan diri ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Komisioner KPU BU, Ganti Budiarto, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Terancam Tak Dilantik, Begini Pernyataan KPU Kaur

BACA JUGA: Kemarau, Bijak Gunakan Air, Ini Imbauan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu

Meski dominasi wajah baru cukup besar, beberapa anggota legislatif lama masih berhasil mempertahankan kursi mereka. Dan diharapkan dapat terus membawa pengalaman mereka untuk memperkuat kinerja DPRD Kabupaten BU. 

Terkait dengan prosesi pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 telah dijadwalkan pada tanggal 9 September 2024 mendatang.

"Meski banyak wajah baru, mereka diharapkan dapat terus membawa pengalaman mereka untuk memperkuat kinerja DPRD Kabupaten BU. Untuk pelantikannya sendiri dijadwalkan pada 9 September 2024 mendatang," terangnya.

Sebelum pelantikan, lanjut Ganti, bahwa seluruh anggota dewan terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dimana hingga saat ini masih menyisakan dua anggota legislatif terpilih tersebut yang belum menyerahkan LHKPN diantaranya, satu dari Partai Gerindra dan satu orang dari PKB memiliki kendala karena proses pengajuan LHKPN masih dalam proses dan pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

Tinggal mengunggu tanda terimanya baru dapat pelaporan tersebut diterima. Jika batas waktu habis dan tanda terima belum didapatkan, maka anggota legislatif terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah melapor. Dimana batas akhir pengumpulan LHKPN ini adalah H-21 hari sebelum pelantikan yang direncanakan pada tanggal 6 Agustus mendatang.

"Jika kedua anggota DPRD Kabupaten BU periode 2024-2029 itu tidak melaporkan, maka nama mereka tidak bisa dilampirkan pada daftar pelantikan nantinya sebagai anggota dewan terpilih," pungkasnya.

Di sisi lain, di penghujung masa tugas 30 dewan lama masih diberikan  kewenangan untuk mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Hanya saja, untuk APBD murni tahun anggaran 2025, akan disahkan oleh 30 anggota dewan baru. 

BACA JUGA:Pasien BPJS Dipungut Jutaan Rupiah, Oknum Dokter RSUD Mukomuko Disanksi Teguran Tertulis

BACA JUGA:Inflasi Masih Terkendali, Ini Langkah Pemprov Bengkulu Mengendalikannya

Kategori :