Pendaftaran Balon Kada Disosialisasikan, Ini Tujuannya

Selasa 06 Aug 2024 - 20:41 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang pendaftaran balon calon kepala daerah (Balon Kada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang mulai mensosialisasikan aturan-aturan terkait pendaftaran calon. 

Sosialisasi pendaftaran calon Bupati dan Wabup dimulai Selasa 6 Agustus 2024dengan mengundang  ketua parpol, OKP, Ormas dan LO Bapaslon serta kalangan awak media. Adapun materi yang disosialisasikan mengenai regulasi pendaftaran, terkait dengan keabsahan ijazah hingga surat keterangan tidak ada tanggungan hutang. 

"Untuk surat keterangan tidak ada tanggungan hutang, itu PN Kepahiang tidak bisa menerbitkan karena kewenangan itu ada di PN Tata Niaga," jelas Ketua PN Kabupaten Kepahiang, Hendri Sumardi SH MH yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Kepahiang. 

Selain soal keterangan bebas Piutang, aturan lain yang disosialisasikan diantaranya tentang keabsahan ijazah calon. Dimana setiap calon bupati dan Wabup yang mendaftar harus dapat mempertanggungjawabkan kebenaran ijazahnya.  Adapun ciri-ciri ijazah yang sah atau tidak tersebut di jelaskan langsung oleh Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Susanti T SP yang menjadi narasumber, yakni jika dalam kertas ijazah tersebut terdapat coret atau penghapusan dengan tipe x, maka di zaman sekarang dipastikan jika ijazah bersangkutan tidak asli. 

"Karena apa, saat ini jika ijazah mengalami kerusakan saat pengisian maka langsung diganti. Artinya apa, ijazah yang benar itu semua bersih dan tidak ada cacat baik dari kertas maupun dari penulisannya," ungkap Susanti. 

BACA JUGA:Ganja 4 Kilogram Dimusnahkan, Barang Bukti dari Tersangka yang Ditangkap Polresta Bengkulu Saat Operasi Ini

BACA JUGA:Dit Reskrimum Raih Penghargaan IKPA, Kapolda Bengkulu Harapkan Hal Ini Pada Semua Satuan Kerja

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, sosialisasi syarat-syarat pencalonan ini sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan merupakan salah satu upaya dari KPU Kabupaten Kepahiang untuk memberikan pemahaman kepada para Balon kada maupun partai politik terkait dengan proses pencalonan hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada balon kada mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri nanti," sebut Ikrok.

Selanjutnya, pasca sosialisasi KPU Kabupaten Kepahiang membuka help desk pelayanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui terkait proses pendaftaran calon kada.

"Help desk dibuka setiap hari kerja di kantor KPU," tutup Ikrok. (doni)

Kategori :