Harianbengkuluekspress.id-Terkait dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Mendikbudristek, Nadiem Makarim sudah secara resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, Nadiem Makarim menetapkan persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Namun, menurut Permendibudristek tersebut, ada guru kategori tertentu yang bisa ikut PPG tanpa tes tertulis dan wawancara.
Adapun Guru tertentu yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tersebut, yaitu:
BACA JUGA:Lindungi Ponsel dari Kejahatan Siber, Ini Caranya
BACA JUGA:Olimpiade Sains Nasional 2024 Dibuka, Segini Jumlah Pesertanya
- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak atau guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru;
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Adapun syarat bagi guru tertentu untuk dapat mengikuti program PPG berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan