Harianbengkuluekspress.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Tiga tersangka yang ditangkap merupakan pemakai dan kurir.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Wo (45), Nh (35) keduanya warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Sehari-hari mereka berdua merupakan seorang nelayan.
Selanjutnya berinisial Wd (29) seorang pedagang warga Kelurahan Padang Serai sebagai kurir sabu. Hal tersebut disampaikan Panit II Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Ipda Trio Hendra Saputra STR.
"Dua tersangka yang merupakan nelayan ini dapat sabu dari Wd. Alasan mereka membeli sabu untuk stamina dan sudah lama mereka memakai sabu," jelasnya.
BACA JUGA:236 Anak di Bengkulu Berhadapan dengan Hukum, Bapas Lakukan Ini
BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipu Konsumen
Wd mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku di Lapas Bengkulu. Hanya saja Wd tidak pernah bertemu langsung dengan orang tersebut. Hanya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan Wd tidak tahu jelas siapa nama orang didalam lapas tersebut.
"Pengakuannya orang di dalam Lapas, tetepai tidak pernah bertemu hanya komunikasi lewat wa," imbuhnya.
Penangkapan dilakukan sekitar sepekan lalu, tepatnya 3 Agustus 2024 di Jalan Kampung Bahari. Polisi menangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sekitaran lokasi sering terlihat aktivitas mencurigakan diduga mengkonsumsi sabu.
Pelaku ditangkap pemakai, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Wd yang merupakan kurir. Barang bukti yang disita 1 paket sabu sisa penjualan, alat hisap sabu, handpone dan uang tunai Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.(167)