Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman Provinsi Bengkulu kembali melakukan pengecekan dan penilaian terhadap pelayanan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), baik instansi vertikal milik pemerintah pusat dan instansi horizontal milik pemerintah daerah.
Adapun penilaian yang dilakukan adalah kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik baik di Pemerintahan Daerah dan Kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.
Penjabat Sementara (PJS) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika menuturkan Ombudsman secara rutin melakukan penilaian di setiap kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Adapun kementerian dan lembaga yang dinilai, yaitu Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan atau ATR BPN yang ada di kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Pendaftaran Cakada Tiga Hari, Ini Waktunya
BACA JUGA:Enam Poin Skala Prioritas Pembangunan, Ini Rinciannya
"Dalam penilaian ini ada empat yang kita lihat, yaitu pertama kita lihat bagaimana kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik. Dimulai dari pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD, red), lalu pengelolaan pengaduannya, baik dari pimpinan pengaduannya dan stafnya, serta staf pelayanannya," ujar Jaka kepada BE, Selasa 13 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Jaka mengatakan Ombudsman melakukan wawancara kepada seluruh jajaran OPD dan kementerian dan lembaga dalam melakukan penilaian. Tidak hanya itu, Kemudian Ombudsman juga melihat dan melakukan observasi standar layanan yang ada dan sarana prasarana secara umum dan bagi pengguna pelayanan yang berkebutuhan khusus.
"Ombudsman juga melakukan pengecekan dokumen layanan, terkait layanan publik yang diberikan oleh instansi. Lalu terakhir kita akan melihat persepsi dan padangan masyarakat pengguna layanan, terkait layanan yang telah diberikan," katanya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Pantau Pakem
Jaka menjelaskan ada sebanyak 5 OPD di BS yang dilakukan penilaian dari Ombudsman, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain 5 OPD tersebut, Ombudsman juga melakukan penilaian kepada 2 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Untuk di Kabupaten Bengkulu Selatan dua Puskesmas yang dilakukan yaitu Puskesmas Talang Randai dan Puskesmas Sulau," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jaka menerangkan bahwa melihat dari tahun ke tahun sejak 2014 hingga 2020 Ombudsman telah mengambil sampel dan masih menemukan OPD yang masih masuk zona merah. Lalu siring berjalanya waktu, Ombudsman bukan hanya mengawasi, tetapi berhak memberikan masukan kepada OPD untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:Dua PNS Dipecat, Ini Kasusnya
"Alhamdullilah, dalam hal ini untuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dari tahun 2022 sudah masuk ke zona hijau," pungkasnya. (Renald)