Pemahaman yang baik terhadap materi ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Para narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini merupakan ahli di bidangnya, termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, yang akan memberikan panduan serta berbagai permasalahan pengelolaan anggaran dari para peserta.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD BS Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:UT Bengkulu Hadirkan Pendidikan Berkualitas untuk Masyarakat, Ini yang Dilakukannya
Para peserta juga mendapatkan materi tentang tata kelola keuangan, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi para calon penerima banpem untuk berinteraksi langsung dengan pihak penyelenggara.
Interaksi ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif mengenai program-program yang akan dijalankan oleh para penerima banpem.
Melalui diskusi ini, para peserta dapat menyampaikan ide-ide kreatif mereka serta berdialog mengenai kendala-kendala yang mungkin dihadapi selama pelaksanaan program.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan dapat memberikan hasil yang maksimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Bahasa sekaligus Plt. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, menuturkan pemberian Banpem sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para sastrawan, untuk para pegiat sastra dan literasi ini,
“Tahun 2023 adalah pertama kali kami dapat memberikan bantuan pemerintah dalam dua bentuk. Pertama, yaitu apresiasi kepada sastrawan yang sudah 40 tahun berkarya dan masih terus berkarya. Kedua, adalah fasilitasi bagi komunitas sastra. Tahun ini, Komunitas yang mengajukan banpem cukup dengan menyertakan surat dari kepala desa atau kelurahan dan disahkan oleh camat sehingga dapat dikatakan proses untuk tahun ini relatif lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya yang harus menyertakan bukti berupa akta notaris. Dalam banpem kita berada dalam konsep berpikir tiga tepat, yakni tepat sasaran, tepat aturan, dan tepat guna. Tepat sasaran berarti penerima banpem ini adalah betul-betul mereka yang berhak menerimanya. Selanjutnya, tepat aturan berarti segala hal terkait administratif perlu dipenuhi oleh calon penerima banpem. Sementara itu, tepat guna bermakna bantuan ini digunakan untuk pengembangan kreativitas di komunitas dan untuk perseorangan digunakan untuk tetap berkarya,” pungkasnya. (**)