Siapa Pemilik RS Medistra Yang Melarang Pegawai Memakai Jilbab, DPR RI : Ini Bentuk Diskriminasi

Senin 02 Sep 2024 - 14:53 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Lantaran kebijakan melarang  pegawai menggunakan jilbab, Rumah Sakit  Medistra Jakarta viral di media sosial dan  menuai sorotan bebagai pihak.  

Mencuatnya larangan berjilbab pada pegawai  RS Medistra diawal dari unggahan surat  yang ditulis oleh R.dr. Diani Kartini SpB, Subsp.Onk(K) pada 29 Agustus 2024 lalu.

Didalam surat itu  berisikan dugaan pertanyaan  dalam wawancara terhadap tenaga medis yang bersedia membuka hijabnya jika ditierma untuk bekerja di rumah sakit  tersebut. 

Isu itu menimbulkan berbagai pertanyaan, siapa pemilik RS Medistra sehingga membuat kebijakan yang menimbulkan kontoversi di masyarakat. 

Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RS Medistra termasuk tipe Rumah Sakit Umum (RSU) kelas B.

Status kepemilikan RS Medistra berada di pihak swasta. Dalam  Ditjen Yankes, diketahui Direktur yang tercatat di Ditjen Yankes adalah Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua. 

Tak ubahnya rumah sakit umum lainnya, RS Medistra juga melayani berbagai bentuk perawatan seperti rawat inap, rawat jalan, poliklinik umum, poliklinik spesialis, dan pemeriksaan penunjang.

BACA JUGA:RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Perawat Berjilbab Viral , Ini Kronologinya

BACA JUGA:PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja,Pendaftaran Mulai Besok, Ini Syaratnya

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin   sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen RS Medistra.

Menurutnya  larangan menggunakan jilbab  merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh institusi pendidikan maupun kesehatan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa kita biarkan," kata Alifudin 

Ia juga menambahkan "Saya akan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti ada kebijakan diskriminatif, pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,". 

Sebelumnya,wakil ketua Umum MUI, Anwar Abbas   juga meminta agar  persoalan ini untuk diusut tuntas.  Ia menilai pihak rumah sakit  melakukan dugaan  pelanggaran. 

 " Jika benar hal demikian terjadi, tidak hanya menyakini hati umat islam tetapi juga melanggar hak asasi manusia  dan konstitusi, " ujarnya. 

Kategori :