Pencalonan Rohidin Sah! Tim Hukum Datangi KPU dan Bawaslu Bengkulu

Selasa 03 Sep 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriah telah dinyatakan sah, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024.

Selain itu, Tim Hukum Rohidin-Meriani juga mengajukan surat kontra pendapat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa, 3 September 2024.

Langkah ini merupakan tanggapan terhadap surat dan sikap yang disampaikan oleh Tim Hukum Bapaslon Helmi-Mian yang dinilai merugikan pasangan Romer. 

Narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum.

BACA JUGA:Rohidin Lanjutkan Program Pro-Rakyat, Berobat Gratis hingga Seragam Sekolah

BACA JUGA:Rohidin - Meriani Lanjutkan Bangun Bengkulu, Komitmen Tak Bebani Rakyat dengan Pajak Tinggi

Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan SH menegaskan, surat ke KPU dan Bawaslu yang mereka sampaikan tersebut berisi dukungan penuh terhadap proses demokrasi yang baik dan sopan.

"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," ujar Aizan.

Dijelaskannya, pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024.

"Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan, dan semua berjalan dengan baik," tuturnya.

Anggota Tim Hukum Rohidin-Meriani lainnya, Jecky Haryanto SH juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tim Hukum Helmi-Mian, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih. 

Tim Hukum Rohidin-Meriani sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini.

"Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Jecky mengatakan, pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. 

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024.

Kategori :