Besok Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara Dibuka

Perpanjangan pendaftaran Bapaslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bila tidak ada perubahan,  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  kabupaten Bengkulu Utara  akan membuka kembali waktu  pendaftaran  bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati tahun 2024. 

Perpanjangan pendaftaran bapaslon berlangsung  selama tiga hari mulai besok 5 September 2024 dan akan berakhir pada 7 September 2024 dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB. 

Perpanjangan waktu pendaftaran ditenggarai  tidak ada   calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh karena itu, Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara hanya memiliki calon tunggal.

Bakal calon yang sudah resmi mendaftar di KPU Bengkulu Utara yakni Arie Septia Adinata, wakil bupati petahana yang berpasangan dengan Sumarno.

Pasangan tersebut diusung oleh 10 parpol PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, Perindo dan PPP. Seluruh parpol yang mengusung Arie tersebut memiliki 25 dari 30 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso  mengatakan perpanjangan pendaftaran tersebut dilakukan karena pada saat pendaftaran  pertama ditutup 29 Agustus 2024  hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

BACA JUGA:Simulasi Makan Siang Gratis Sudah Berlangsung Di Bengkulu, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Menjangkau Hingga Ke Pelosok , Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Talang Padang Empat Lawang

Perpanjangan waktu pendaftaran itu mengacu pada pasal 135 pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pilkada bahwa hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

 Menurut Santoso,  Kabupaten Bengkulu Utara terdapat tujuh partai politik non parlemen yang mengusung bakal pasangan calon.

Kendati bakal pasangan calon sebelumnya telah mendaftar dan seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara. 

Namun gabungan partai politik mempunyai kesempatan dan  masih bisa mengubah komposisi partai dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU.

 Jikapun nanti, dari perpanjangan waktu pendaftaran yang sudah dilakukan, masih belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar, maka kemungkinan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara akan melawan atau menghadapi kotak kosong.

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono  menuturkan  pihak KPU telah menyosialisasikan perpanjangan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan bupati untuk Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan