Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Pusat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas kinerja realisasi anggaran tahun berjalan.
Penghargaan tersebut berupa anggaran insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 18,3 miliar. Insentif yang diperoleh Provinsi Bengkulu ini merupakan terbesar di Sumatera. Mengingat provinsi lain di Sumatera mendapatkan insentif rata-rata di bawah Rp 10 miliar.
Seperti Provinsi Aceh mendapatkan Rp 10,63 miliar, Provinsi Sumatera Utara Rp 5,81 miliar, Provinsi Sumatera Barat Rp 5,56 miliar, Provinsi Riau Rp 5,86 miliar, Provinsi Kepulauan Riau Rp 6 miliar, Provinsi Jambi Rp 5,62 miliar, Provinsi Sumatera Selatan Rp 6,62 miliar dan Provinsi Lampung Rp 5,35 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan, pemberian insentif fiskal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat menurut provinsi, kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Optimis Romer Menang Besar di Pilgub Bengkulu, Begini Pernyataan Sumardi
BACA JUGA:Gubernur Terima Gelar Kehormatan, Sebagai Warga Batak Marga Sembiring
"Alhamdulillah berdasarkan penilaian dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan penghargaan atas kinerja tahun berjalan," terang Rizqi, Rabu 4 September 2024.
Dijelaskannya, secara nasional, Pemprov Bengkulu mendapatkan insentif fiskal terbesar ketiga. Paling tinggi didapatkan oleh Provinsi Banten Rp 19,61 miliar. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Tengah Rp 18,52 miliar dan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 18,3 miliar.
"Kalau secara nasional, kita paling tinggi nomor 3," bebernya.
Rizqi mengatakan, insentif fiskal sebesar Rp 18,3 miliar itu diberikan atas berbagai penilaian dari Kemenkeu RI. Seperti pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Rinciannya, untuk kategori penurunan stunting Rp 6,34 miliar. Kemudian, untuk kategori produk dalam negeri sebesar Rp 6,41 miliar dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 5,53 miliar.
"Jadi ada beberapa kriteria yang diberikan dalam penilaian tersebut," tambah Rizqi.
Terkait penggunaan insentif fiskal ini, menurut Rizqi, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024.
Khusus di Bengkulu, tidak hanya Pemprov Bengkulu yang mendapatkan insentif fiskal tersebut. Setidaknya 6 kabupaten juga mendapatkan penghargaan yang sama.
Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan Rp 12,36 miliar, dengan rincian kategori kinerja penurunan stunting Rp 5,88 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp 6,47 miliar.