Harianbengkuluekspress.id - Pemda Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Multi Sektor tingkat Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, pada Senin 9 September 2024.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi dari BNPB RI beserta jajarannya, serta berbagai tamu undangan lainnya yang menjadi narasumber dan peserta dalam kegiatan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT, menjelaskan bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki garis pantai sepanjang sekitar 150 km dan banyak sungai yang membentang di 15 kecamatan,
BACA JUGA:Bupati Sapuan Bagikan Seragam Sekolah Gratis, Ini Pesannya
BACA JUGA:Pupuk Hayati, Begini Cara Penggunaannya pada Tanaman
Menjadikannya daerah yang rawan terhadap berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, abrasi, gempa bumi, tsunami, dan kebakaran hutan.
"Wilayah kita memiliki potensi besar terjadinya berbagai bencana alam, karena itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BPBD berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan stakeholder sesuai tugas dan fungsinya dalam menghadapi potensi ancaman bencana tersebut," kata Ruri Irwandi.
Ruri, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
"Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan upaya bersama. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang turut serta dalam penanggulangan bencana," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Mukomuko juga secara resmi membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Multi Sektoral sesuai dengan surat dari Kemendagri yang menginstruksikan pembentukan TRC di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Tim ini bertugas untuk melakukan kajian cepat terkait bencana dan dampaknya selama masa penanganan darurat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing stakeholder.
"Kegiatan pengembangan kapasitas TRC Kabupaten Mukomuko ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat," tambah Ruri.
BACA JUGA:Membuat Pupuk Hayati di Rumah, Begini Caranya
BACA JUGA: Pupuk Kompos dari Limbah Dapur, Begini Cara Membuatnya