Alhamdulillah,, Kemenag Berikan Tunjangan Intensif Bagi Guru PPPK, Segini Besarannya

Jumat 20 Sep 2024 - 13:41 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

8. Bukan penerima bantuan lain dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum pensiun (maksimal 60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.

11. Tidak bekerja tetap di instansi lain.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan.

13. Layak bayar menurut SIMPATIKA. (**) 

 

Kategori :