Alhamdulillah,, Kemenag Berikan Tunjangan Intensif Bagi Guru PPPK, Segini Besarannya

Jumat 20 Sep 2024 - 13:41 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan insentif per bulannya. 

Tunjangan intensif guru madrasah adalah bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada guru yang mengajar di madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, baik yang berstatus sebagai PNS atau PPPK. 

Penerima  tunjangan intensif diprioritas adalah guru RA MI MTs dan MA dengan masa kerja yang lebih lama dan beban kerja lebih besar. Kuota penerimanya proporsional, sesuai pengajuan yang disetujui oleh Kemenag.

Besaran tunjangan insentif akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan, Penerima Tunjangan Insentif ini ditentukan berdasarkan data dari Simpatika, menyertakan dokumen seperti sertifikat pendidik dan bukti pengajaran. 

Penyaluran tunjangan tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu semester ganji dan genap. 

BACA JUGA:Kemenag dan Kemdikbud Teken MoU, Berintegrasi Menyatukan Data Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Buruan Daftar, Beasiswa Bakti BCA Dibuka, Ini Syaratnya

Untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, tentu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar di SIMPATIKA.

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki NPK dan/atau NUPTK.

4. Mengajar di satuan administrasi pangkal Kementerian Agama.

5. Guru Tetap Madrasah (non-PNS) dengan masa kerja minimal 2 tahun.

6. Memiliki kualifikasi S1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.

Kategori :