DLH Larang Tempel APK di Pohon, Melanggar Aturan

Jumat 20 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu memberikan peringatan tegas kepada seluruh partai politik ataupun bakal calon kepala daerah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, banyak ditemukan APK tersebut menancap di pohon median jalan. Secara aturan hal tersebut dilarang dan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah berlaku. 

"Kami menyarankan mematuhi peraturan KPU yang melarang memasang APK di taman dan pepohonan. Kemudian juga ada Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Kepala DLH kota, Riduan. 

Ia menjelaskan hal ini bisa menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan pohon. Karena, paku-paku yang menancap dipohon tersebut bisa berpengaruh pada tingkat kesuburan pohon, yang akhirnya membuat keropos dan pohon mudah tumbang saat dilanda angin kencang. 

BACA JUGA:Kampanye di Masjid Dilarang, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Diaspal Ulang

"Kami ingin menjaga kelestarian lingkungan dan pohon sebagai bagian penting dari ekosistem di Kota Bengkulu," tandasnya. 

Menurutnya, sebagai calon kepala daerah seharusnya mampu menunjukkan sikap yang pro terhadap lingkungan. 

Pihaknya juga sedang mempersiapkan tindakan pencopotan paksa terhadap poster yang melanggar tersebut. Hal ini sudah sejalan dengan program Pemerintah Kota melakukan penataan Bengkulu Bersih, Indah, Sejuk dan Asri. 

"Kita mengacu pada aturan berlaku, mana berpotensi merusak lingkungan akan kita copot. Kita berharap agar bisa mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye," terangnya. 

BACA JUGA:Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Maksimal Segini

Anggota Bawaslu kota, Ahmad Maskuri menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ditujukan ke setiap bapaslon agar segera menertibkan secara mandiri APK yang terpasang diarea terlarang.

"Secara resmi pemasangan APK/APS itu dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Nanti ada aturan terkait pembagian zona pemasangan APK di 9 kecamatan," tandasnya.

Ia mengharapkan setiap bapaslon dapat mematuhi aturan berlaku. Terutama memperhatikan titik pemasnagan alat peraga tersebut. Ada beberapa area terlarang untuk memang alat peraga kampanye seperti pada pohon atau fasilitas umum, pemasangan yang mengganggu lalu lintas di trotoar dan area jalan. (Medi)

Kategori :