Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah pagi ini Selasa 14 September 2024 mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) Bupati. Yaitu Pjs Bupati Bengkulu Utara, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Pjs Bupati Bengkulu Selatan.
Tidak hanya itu, Gubernur juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu.
Pengukuhan tersebut akan dilakukan di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, pada pukul 07.30 WIB. Surat undangan telah disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan dengan nomor B/100.2/28/B.1/IX/2024.
Adapun nama-nama Pjs bupati yang akan dikukuhkan adalah Sisardi MM selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu akan menjabat sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan,
H. Meri Sasdi MPd Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu akan menjabat Pjs Bupati Seluma, Dr. H. Herwan Antoni MSi
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu akan menjabat Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr Andi Muhammad Yusuf MSi yang menjabat sebagai
BACA JUGA:Pelaku Hipnotis Gasak Perhiasan 55 Gram, Modus Berpura-pura Tanya Alamat Pesantren
BACA JUGA:BEM Gelar Diskusi Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri
dan menjabat Pjs Bupati Bengkulu Utara, dan M Rizon MSi
Kepala Dinas Penaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu akan menjabat Pjs Bupati Mukomuko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati akan dilakukan pada tanggal 24 September 2024.
Sebab, Pjs Bupati tersebut akan mulai bekerja pada tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.
"Besok (hari ini,red) kita serahkan SK Pjs Bupati," terang Isnan, Senin 23 September 2024.
Isnan mengatakan, 5 Pjs Bupati itu masing-masing diusulkan 3 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. Namun semua itu keputusan dari Mendagri. Karena bisa juga diisi oleh pejabat dari Kemendagri.