Oknum Guru Cabuli 24 Siswi Divonis 5 Tahun, JPU Kejari BU Banding, Ini Alasannya

Jumat 27 Sep 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung, di Sini Kejadiannya

Seharusnya mejelis hakim  memvonis terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni 19 tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan putusan Hakim PN Arga Makmur tersebut, pasalnya putusan vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Kok bisa  dengan jumlah 24 korban semuanya anak-anak Perempuan di bawah umur putusanya hanya 5 tahun sedangkan tuntutan JPU 19 tahun, kami sangat kecewa dengan hal ini, kami pertanyakan regulasi apa dan hakim menilai dari sisi mana tuntutan 19 tahun kok bisa putus 5 tahun ini suatu keanehan bagi kami penggiat kekerasan dan pencabulan di bawah umur ini,"ungkapnya.

Atas hal ini pun pihak selaku penggiat kekerasan dan pencabulan mendorong dan mendukung langkah JPU Kejari BU dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dan dirinya berharap Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan perkara tersebut sesuai dengan Tuntutan Jaksa minimal, biar ada efek jera bagi pelaku dan bisa memberi pelajaran juga pada yang lain,

Bahwa kasus terhadap kekerasan dan pencabulan terhadap anak harus diberi efek jera terhadap pelakunya.

"Kami sangat mendorong dan mendukung langkah jaksa banding tersebut sebab dari akal sehat kami sangat tidak wajar putusan tersebut,. Apalagi terdakwa HB adalah seorang oknum Guru Agama, seorang pendidik lagi, kalau seperti ini terus-terusan putusannya bagaimana mau kita galakan terhadap kekerasan anak dan Perempuan di Bengkulu Utara ini. Kami harap Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan perkara tersebut sesuai dengan Tuntutan Jaksa minimal, biar ada efek jera bagi pelaku dan bisa memberi pelajaran juga pada yang lain, bahwa kasus terhadap kekerasan dan pencabulan terhadap anak harus di beri efek jera terhadap pelakunya,"tuturnya.

Sementara itu, pihak PN Kelas II Arga Makmur, melalui juru bicara dan Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani saat ditemui menuturkan, bahwa putusan vonis terhadap terdakwa, pihak majelis hakim sudah menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti dan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan tindak pidana pencabulan.

Dimana putusannya adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 625 juta subsider 3 bulan kurang penjara 

"Putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta hal hal yang meringankan terdakwa serta hal hal yang memberatkan terdakwa. Sehingga hakim memutuskan vonis terdakwa putusanya adalah 5 tahun penjara. Memang putusan tersebut jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun itulah putusan dari musyawarah majelis hakim,"jelasnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

BACA JUGA:Cabuli Anak Kandung, Ayah Divonis 20 Tahun

Namun lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa memang perkara ini masih dalam upaya hukum.

Itu artinya baik dari JPU, maupun Terdakwa melalui penasehat hukumnya dapat melakukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan banding. Akan tetapi hingga saat ini baik dari JPU maupun Terdakwa belum ada mengajukan banding.

"Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, jadi masih berubah, apabila nanti upaya hukum banding oleh pihak Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa. Sehingga perkara ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pengadilan Tinggi,"pungkasnya.(Aprizal)

Kategori :