Penataan DDTS Berlanjut 2025, Kementerian PUPR Suntik Dana Rp 100 Miliar

Senin 30 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan untuk penataan lanjutan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) Bengkulu telah rampung. 

Hal ini sebagai upaya menjadikan DDTS sebagai destinasi wisata unggulan di Provinsi Bengkulu.

Dalam tahap penataan lanjutan ini, diperkirakan akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 70 hingga Rp 100 miliar. Dana yang cukup besar ini seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST MSi mengatakan, DED telah selesai dibahas dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada bulan lalu.

"Alhamdulillah, DED untuk penataan lanjutan DDTS sudah final,"  terang Tejo, Senin 30 September 2024.

Dijelaskannya, pembangunan penataan DDTS itu akan segera dilakukan awal tahun depan. Pada bulan Desember 2024 ini, proses lelang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Dilarang Beli LPG Melon Berlebihan, Satu Rumah Tangga Pra Sejahtera Boleh Beli 4 kali Dalam Sebulan

BACA JUGA:Gelar BRIEF 2024, Bank Indonesia Bengkulu Sukses Tawarkan Potensi Investasi

"Kita lihat perkembangan pastinya nanti," ungkapnya.

Tejo mengatakan, meski penataan kawasan DDTS  akan dilakukan oleh Kementerian PUPR. Namun masukan dan permintaan para tokoh-tokoh masyarakat Bengkulu tetap akan diakomodir. Seperti adanya pembangunan panggung dan sarana prasarana lainnya. 

Kemudian, lokasi untuk pameran kebudayaan, serta infrastruktur yang memiliki fungsi dalam menunjang sektor pariwisata.

"Apa yang menjadi masukan dari masyarakat dan sesepuh tetap diakomodir," ujar Tejo.

Disisi lain, kawasan wisata DDTS itu nantinya akan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu. Dalam pengelolaannya direncanakan akan diberikan kepada pihak ketiga. 

Bisa saja dari swasta, bisa juga akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

"Dispar akan melakukan survei untuk pengelolaan dan survei terkait retribusi," ujarnya.

Kategori :