Pengajuan Prodi PTKIN Dibuka Hingga 31 Oktober, Kemenag Berikan kemudahan-Kemudahan Ini

Kamis 03 Oct 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id-  Kementerian  Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka  kembali  pendaftaran program studi (Prodi)  bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagmaan Islam (Diktis) Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan  pendaftaran dibuka  hingga 31 Oktober 2024. 

Dalam pendaftaran  ini, Perguruan tinggi diberikan kemudana-kemudahan, diantaranya p engajuan perizinan prodi tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kopertais. 

"Kami buka kembali pendaftaran pengajuan prodi bagi PTKI. Ini dibuka selama sebulan, dari 1 – 31 Oktober 2024.  Pengajuan perizinan prodi tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kopertais. Ini untuk memotong birokrasi ," terang. 

BACA JUGA: Pilkada 2024, Pegawai Honorer Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Mukomuko

BACA JUGA:Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Status Dosen Berubah Menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap

Dikatakan Zainul Hamdi, kick Off program ini dikemas dalam bentuk Sosialisasi Pembukaan Program Studi (Prodi). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur pengajuan perizinan prodi baru, sekaligus memberikan kepastian layanan terkait durasi setiap proses perizinan.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi para penyelenggara prodi dengan mengutamakan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, "jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Masih dikatakannya, pengajuan prodi sepenuhnya dilakukan secara daring melalui Pusaka SuperApp versi Android. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi.

Dengan sistem online ini, interaksi fisik yang berpotensi terjadi penyelewengan dapat diminimalisir. 

Ahmad Inung menekankan bahwa mutu prodi harus benar-benar diperhatikan. Karena itu, civitas academica PTKI tidak cukup hanya mempersiapkan Borang, namun juga memastikan prodi yang akan dibuka memiliki dosen dengan latar belakang keilmuan yang linier, kurikulum yang jelas dan berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta dukungan finansial dan sarana-prasarana yang memadai.

“Ini untuk memastikan bahwa prodi yang diajukan memiliki pondasi kuat, tidak hanya secara administratif tetapi juga substansial,” pesannya.

Masih dikatakan Ahmad Inung, perguruan tinggi yang mengajukan  Prodi Pascasarjana harus memastikan bahwa program studi S1 mereka telah memenuhi syarat dan memiliki mutu yang berkualitas.

Pengajuan prodi baru tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA:Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Status Dosen Berubah Menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap

BACA JUGA:Terbitkan Regulasi Baru, Kemendikbudristek Berikan Kepastian Hukum Tata Kelola Profesi Bagi Dosen

"Pihak yang hendak mengajukan pembukaan prodi baru juga diminta untuk mempertimbangkan aspek, termasuk peminat, penyerapan lulusan di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Angkatan Kerja (DUDIKA)," sebutnya.

Setelah izin pembukaan prodi diberikan, pengelola prodi harus segera mengurus akreditasi guna memastikan status legal dan nasib mahasiswa.

Perguruan tinggi harus lebih memperhatikan mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan dengan serius dan maksimal. Sebab itu, akreditasi sangat penting bagi keberlanjutan program studi dan kepercayaan masyarakat.

"Direktorat PTKI memastikan bahwa semua layanan terkait pengajuan prodi dan izin operasional dapat diakses secara mudah melalui Pusaka Superapps versi Android, yang menjadi platform resmi untuk seluruh layanan pendidikan tinggi," tegasnya.

Kedepan, pendaftaran pembukaan prodi akan dibuka dalam dua periode setiap tahunnya. Periode pertama dibuka pada Februari dan Maret, sedangkan periode kedua pada juli dan Agustus setiap tahun, tandasnya. (**) 

Kategori :