Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Status Dosen Berubah Menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap

Tangkap Layar Permedikbudristek Nomor 44 tahun 2024, memberikan kepastian hukum bagi dosen -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Terbitnya Peratuan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 menghapus status  dosen  NIDN,NIDK dan NUP. Status Dosen berubah  menjadi Dosen tetap dan dosen tidak tetap. 

Terkait penerbitan regulasi baru itu, Kemendikbduristek terus melakukan sosialisasi maupun pendampingan  pada perguruan tinggi, selanjutnya kebijakan ini  diimplementasikan pada bulan Agustus 2025. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang

Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi pada kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya. “Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. 

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:Terbitkan Regulasi Baru, Kemendikbudristek Berikan Kepastian Hukum Tata Kelola Profesi Bagi Dosen

Diketahui, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 , tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP.Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.

Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. 

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum.

Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. 

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Tag
Share