Tidak Transparan, Pjs Kades Ketenong II Dilaporkan ke APH Oleh Ini

Kamis 03 Oct 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong  menganggap Penjabat sementara (Pjs) Kades  tidak terbuka atau transparan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Ketenong II tahun 2023 yang sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga adanya penyelewengan.

Ketua BPD Ketenong II, Ramdani mengatakan, bahwa terkait penggunaan anggaran DD Desa Ketenong II tahun 2023 memang adanya dugaan korupsi yang dilakukan Pjs Kades, karena Pjs Kades terkesan tidak mau transparan.

“Pjs Kades tidak mau terbuka terkait penggunaan anggaran DD tahun 2023,” sampainya, Kamis 03 Oktober 2024.

Lanjut Ramdani, sebelumnya pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pjs Kades untuk meminta laporan dan realisasi penggunaan anggaran DD tahun 2023. Akan tetapi hingga saat ini Pjs Kades tidak menjawab apa yang telah diminta.

“Baik itu secara tertulis ataupun secara lisan belum kami terima dari Pjs,” ujarnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Salurkan Bantuan Kebakaran, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Bakar Pondok Warga, ODGJ Diamankan Kesini

Ditambahkan Ramdani, seperti 3 kegiatan yang anggarannya dari DD tahun 2023 yang sebelumnya dilaporkan warganya ke APH, yaitu kegiatan masa tanam (MT2), budidaya ikan lele serta pembangunan sarana olahraga atau lapangan futsal bisa dikatakan tidak dilibatkan.

“Kami hanya mengetahui sebatas awal rencana realisasi,” jelasnya

Sementara itu, ucap Ramdani, untuk surat pertanggungjawaban (SPj) maupun bukti terkait kelengkapan administrasi baik itu terkait keuangan maupun hasil realisasi, bisa diduga hanya SPj fiktif yang dibuat oleh Pjs Kades itu sendiri.

“Ini adanya dugaan manipulasi serta SPj fiktif,” ucapnya.

Kembali mengingatkan, adanya dugaan korupsi atau penyelewengan DD tahun 2023 Desa Ketenong II setelah salah seorang warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan yang melaporkan Pjs Kades berinisial MH ke APH terkait penunjang MT II dengan total pagu sebesar Rp 62 juta.

Anggaran untuk MT II diperuntukan untuk 50 hektar (Ha) sawah dan setiap hektar sawah akan mendapatkan bantuan melalui DD sebesar Rp 500 ribu, namun yang mendapatkannya hanya 20 Ha sawah.

Selanjutnya pembangunan sarana olah raga yang menelan anggaran sebesar Rp 238 juta lebih yang pembangunanya ditanah seluas 25 x 27 meter. Tanah tersebut berstatus wakaf, akan tetapi kejelasan wakaf belum ada karena tidak ada berita acaranya. Terakhir budidaya ikan lele yang nilai pagu sebesar Rp 91 juta dan lokasi kolam berada di belakang rumah Pjs Kades tersebut.(erik)

Kategori :