Diduga Tak Netral, 54 Kadis, Kabid, Lurah dan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa 08 Oct 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Erik
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 54 Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong.


Laporan tersebut terkait netarlitas ASN pada Pilkada Lebong tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STP MAp mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima 2 laporan terkait netralitas ASN, baik dari masyarakat maupun dari Yayasan NAL (YNAL).


“Dari masyarakat sebanyak 20 ASN dari YNAL sebanyak 34 ASN,” kata Acep, Selasa, 8 Oktober 2024.
Lanjut Acep, 20 ASN yang dilaporkan terkait netralitas ASN sendiri, sebelumnya pihaknya telah memanggil ke 20 ASN tersebut untuk dimintai keterangan dan dari hasilnya memang ada unsur melanggar netralitas ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.


“Semua proses di Bawaslu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

 

BACA JUGA:Arisan Online Kembali Makan Korban, Mama Muda Diduga Sikat Rp 700 Juta

BACA JUGA:Dua Siswa MTsN 2 Raih Juara I dan II , Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi
Selanjutya, ucap Acep, karena 20 ASN tersebut diduga mendukung salah satu calon, maka pihaknya meneruskan atau merekomendasikan ke BKN, untuk selanjutnya dari pihak BKN yang menanganinya.
“Tinggal kita menunggu sanksi atau bentuk tindak lanjutnya seperti apa dari BKN,” ujarnya.


Masih dijelaskan Acep, setelah 20 ASN yang dilaporkan, juga masuk lagi laporan sebanyak 34 ASN yang dilaporkan dalam kasus yang sama dan selanjutnya para ASN yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.


“Yang akan kembali diproses sebanyak 34 ASN,” tuturnya.


Ditambahkan Acep, dari hasil klarifikasi terhadap 34 ASN itu nantinya akan ditentukan jika ada dugaan terkait netralitas ASN yang mendukung salah satu calon, maka akan diteruskan juga kepihak BKN untuk nantinya diproses BKN.


“Nanti kita lihat apakah ada unsur melanggar atau tidak,” ucapnya.


Selain laporan netralitas ASN, pihaknya juga menerima laporan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang sebelumnya telah ditetapkan dan laporan sendiri sudah diproses pihaknya.


“Setiap laporan yang masuk akan kita proses dan nanti ditentukan apakah ada unsur kesalahan atau tidak,” tutupnya.


Data terhimpun, adapun ASN yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut mulai dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bagian (Kaban), Camat, Kepala Bidang (Kabid, Lurah, serta staf biasa.
Selain itu, juga dilaporkan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Kepala Desa definitif hingga Tenaga Harian Lepas Terkontrak.(614)

Kategori :