Harianbengkuluekspress.id - Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya untuk menyembuhkan penderita Orang Dengan Ganggun Jiwa atau ODGJ yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Caranya dengan melakukan evakluasi ke RSJ Bengkulu untuk dilakukan penanganan secara medis serta diberikan tindakan untuk dipulihkan.
"Untuk para penderita ODGJ, selalu kita evakluasi ke RSJ Bengkulu untuk dilakukan penanganan secara medis, serta diberikan tindakan untuk dipulihkan," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi SKM MKM kepada BE, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Terkait dengan penanganan ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong, menurut Syahfawi, selama 2024 ini dari Januari hingga September sudah ada 24 ODGJ yang dievakuasi untuk mendapatkan perawatan di RSJ Bengkulu.
Penderita ODGJ yang mereka evakuasi tersebut berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Penderita ODGJ tersebut baik penderita baru maupun penderita kambuhan.
"Setelah menjalani perawatan di RSJ, para penderita ODGJ dirawat sendiri oleh keluarga masing-masing dengan diawasi oleh petugas kesehatan dari Puskesmas terdekat," kata Syahfawi.
Para penderita ODGJ setelah pulang dari RSJ harus minum obat secara rutin. Jadi keluarga memiliki peran yang sangat penting untuk memberi dan mengingatkan penderita ODGJ untuk meminum obat, serta mengambil obat di Puskemas setiap obatnya habis.
Lebih lanjut Syahfawi menjelaskan, penderita ODGJ yang ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong adalah penduduk asli Kabupaten Rejang Lebong dan benar-benar dinyatakan menderita gangguan jiwa baik penderita baru atau kambuhan karena putus makan obat.
"Penderita ODGJ yang kita tangani mendapat pelayanan berobat gratis karena menggunakan program JKN-KIS," ungkap Syahfawi.
Sementara itu, untuk penyebab dari kasus ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong sendiri disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari keturunan, depresi, tekanan ekonomi, perceraian dan beberapa faktor lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahfawi juga mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang memiliki keluarga yang menderita gangguan jiwa untuk tidak dipasung dan melaporkan kepada pihak terkait termasuk ke Dinsos Rejang Lebong untuk mendapat penanganan sehingga bisa sembuh. (Ari Afriko)