Laporkan Jika Ada Indikasi ODGJ, Ini Permintaan Dinas Sosial Mukomuko,
Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda.--
Harianbengkuluekspress.id - Jika ada keluarga yang terindikasi penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) segera laporkan ke instansi terkait. Melapornya bisa ke perangkat desa, puskesmas maupun ke Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko.
“Laporkan segera ke instansi maupun dinas terkait,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, M Arpi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda dikonfirmasi BE, Sabtu 4 Januari 2025.
Ia menyampaikan, pada 2025 ini disiapkan anggaran operasional untuk mengantar 20 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
“Anggaran kedaruratan pada 2025 sekitar puluhan juta rupiah, termasuk untuk operasional mengantar 20 ODGJ,” katanya.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji 23 Tahun, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemilik Ternak Bakal Didatangi, Ini Pernyataan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko
Anggaran operasional tersebut hampir sama dengan anggaran 2024.
“Untuk tahun depan, tetap ada anggaran operasional untuk untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa. Jikalau nantinya dana yang ada tidak mampu mengakomodasi usulan bantuan biaya operasional mengantar ODGJ, kekurangan dana untuk itu akan diusulkan di APBD Perubahan tahun depan,” ujarnya.
Anggaran untuk kegiatan ini terbatas, yang menjadi prioritas nantinya adalah pengobatan ODGJ yang membuat resah warga. Selain itu, lanjutnya, dana ini untuk membantu pengobatan ODGJ yang berasal dari keluarga tergolong ekonomi miskin di daerah ini. Pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya jikalau ada penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penderita tersebut tidak dipasung, diikat atau lainnya.
“Tidak dibenarkan penderita ODGJ, dipasung atau lainnya. Segera laporkan dan pasti segera ditindaklanjuti,” demikian Zoni. (Budi Hartono)