Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat. Meski untuk lokasi uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih menumpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR. Kita masih menumpang di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama kepada BE, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sirat memastikan tidak ada pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah RI dan Daerah. Per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan.
“Hingga saat ini (kmerin,red) masih gratis. Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor atau tengah menyamakan aturan yang ada,” bebernya.
Dishub terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan uji KIR kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara. Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. Kami tetap maksimal untuk melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini. Sirat juga mengatakan, terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan. (Budi Hartono)