Harianbengkuluekspress.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial VR (28) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. VR ditangkap diduga, karena diduga melakukan aksi pencurian dengan modus pengobatan pada 9 Oktober 2024. Menggunakan modus tersebut, terduga pelaku berhasil mencuri perhiasan emas 3 gram milik korban Hakima warga Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari korban.
"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan," jelas Kapolsek, Senin 14 Oktober 2024, kepada BE.
Kejadiannya bermula saat pelaku datang ke rumah korban. Saat datang terduga pelaku mengaku bisa mengobati cucu korban yang sakit. Sebagai syarat pengobatan perhiasan cincin dan anting korban harus dilepas. Terduga pelaku kemudian menyuruh korban membeli asam jawa di warung di dekat rumah korban. Asam jawa tersebut digunakan sebagai salah satu bahan untuk pengobatan. Korban yang percaya dan tidak menaruh curiga kemudian pergi ke warung. Setelah korban pulang dari warung terduga pelaku sudah melarikan diri dengan membawa perhiasan milik korban.
"Barang yang dicuri perhiasan emas cincin dan anting. Kami menduga pengobatan tersebut hanya modus terduga pelaku saja, agar aksi pencuriannya berjalan mulus," imbuh Kapolsek.
BACA JUGA:Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangja Langsung Ditahan
Dari penyelidikan sementara, terduga pelaku sudah lebih dari sekali menggunakan modus tersebut untuk melakukan aksi pencurian. Tetapi hanya satu korban yang membuat laporan polisi, karena kehilangan perhiasan emas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku VR dipersangkakan pasal 362 KUHPidana subsidair pasal 378 KUHPidana subsidair pasal 372 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana tentang pencurian, penipuan dan atau penggelapan. (Rizki Surya Tama)