Polemik Dualisme Pj Sekda Lebong: Mahmud Siam Kuasai Fasilitas, Donni Swabuana Numpang di Ruang Bupati

Senin 14 Oct 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Erick
Editor : Dendi Supriadi


Sebelumnya, Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd mengatakan bahwa tertanggal 8 Oktober 2024 telah keluar surat dari Kemendagri dan saat ini  Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat atau Kemendagri.


“Kita masih menunggu hasil koordinasi dari Pemerintah Provinsi,” sampainya.


Ia menegaskan bahwa untuk jabatan Pj Sekda Lebong masih dijabat oleh Donni Swabuana ST MSi dan diminta kepada Donni untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Pj Sekda Lebong.


“Pj Sekda Lebong masih saudara Donni Swabuana,” tutupnya.


Data terhimpun, polemik terkait Pj Sekda Lebong sendiri berawal telah habisnya masa jabatan Pj Sekda Lebong yang sebelumnya dijabat oleh Mahmud Siam SP MM tertanggal 27 September 2024.


Dan dihari dan tanggal yang sama keluarlah Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 yang menunjuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSI menjadi Pj Sekda Lebong.


Selanjutnya keluar surat Kemendagri RI nomorr 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu.


Dalam putusan itu menyebutkan pengangkatan Donni Swabuana ST MSi belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.


Selain itu, terkait Surat Bupati Lebong nomor 800/835/BKPSDM-2/2024 tanggal 20 September 2024 perihal koordinasi perpanjangan jabatan Pj Sekda Lebong.


Atas surat tersebut, agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.


Selain itu agar bisa mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaran pemerinah daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Pj Sekda Lebong atas nama Mahmud Siam SP MM yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(614)

Kategori :