Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden, Operasi Zebra Nala Dimulai

Senin 14 Oct 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Daerah Bengkulu memulai Operasi Zebra Nala 2024. Apel pasukan operasi ini berlangsung di Lapangan Anton Soejarwo Polda Bengkulu, Senin 14 Oktober 2024. Operasi kepolisian tersebut berlangsung dari 14 sampai 27 Oktober 2024.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Salim mengatakan, operasi ini selain mengajak masyarakat mentaati peraturan lalu lintas, tertib berlalu lintas mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Tujuan lainnya juga mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.

"Menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman sekaligus mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden. Operasi Zebra Nala akan berlangsung lebih kurang 14 hari," jelas Wakapolda.

Lebih lanjut Wakapolda mengatakan, seluruh jajaran selalu mengutamakan keselamatan saat bertugas. Mematuhi prosedur standar operasional, menghindari pungutan liar yang bisa menjadi keluhan utama masyarakat, mencoreng citra polri. Operasi Zebra Nala 2024 diharapkan bisa meningkatkan disiplin berlalu lintas untuk keselamatan bersama. Seperti diketahui, angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bengkulu cukup tinggi. Melalui operasi zebra diharapkan bisa ditekan, dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat mentaati lalu lintas.

BACA JUGA:Rohidin Berhasil Tingkatkan Harga Pertanian, Warga Kepahiang Kompak Lanjutkan!

BACA JUGA:Petani Minta Pembangunan Jalan Kebun, Ini Keterangan Asosiasi Petani Kelapa Sawit di Bengkulu

"Seluruh personel kepolisian di tingkat Polda, Polres, hingga Satgasda, Satgasres akan bekerja sama dengan intansi terkait untuk menjalankan operasi zebra wilayah masing-masing," imbuh Wakapolda.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi  target yang ditindak jajaran Dit Lantas saat pelaksanaan Operasi Zebra Nala. Pelanggaran tersebut, diantaranya knalpot tidak standar atau knalpot brong, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi surat. Kemudian pelanggaran lalu lintas menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Setiap pelaksanaan razia, Dit Lantas Polda Bengkulu bekerja sama dengan Dishub, Polisi Militer, serta intansi terkait lain. (Rizki Surya Tama)

Kategori :