Plt Bupati Lebong Surati Bank Bengkulu, Terkait Persoalan Ini

Selasa 15 Oct 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd membuat kebijakan penghentian proses keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong yang dokumennya ditandatangani oleh Mahmud Siam SP MM yang ditujukan kepada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman. Surat atau kebijakan  tersebut tertuang dalam surat Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd tertanggal 11 Oktober 2024 nomor 800/004/B.7/SETDA/2024 yang bersifat penting perihal penghentian proses keuangan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Menyikapi hal tersebut, Penjabat Sekda (Pj) Sekda Lebong Donni Swabuana ST MSi yang mendapatkan SK dari Gubernur Bengkulu dan juga diakui oleh Plt Bupati Lebong sekarang membenarkan atas surat yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Lebong yang ditujukan kepada Kepala Cabang (Kacab) Bank Bengkulu Muara Aman.

“Memang benar bapak Plt Bupati Lebong mengeluarkan surat tersebut,” sampainya, Selasa 15 Oktober 2024.

Ditegaskan Donni, dikeluarkannya surat penghentian proses keuangan Setda Lebong merupakan salah satu upaya untuk menghindari adanya kesalahan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong dalam hal ini terkait kebijakan keuangan maupun kebijakan lainnya.

“Itu yang ingin diantisipasi, sehingga keluarlah surat tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Dukung Program Bank Sampah, Usin: Untuk Menciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

BACA JUGA:Ekspresikan Kreatifitas Anak Melalui Kaligrafi, TK Pembina Negeri II Gelar Lomba Mewarnai

Dalam hal ini ucap Donni, Mahmud Siam tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Akan tetapi yang bersangkutan menandatangani pencairan  ke Bank Bengkulu. Sehingga hal tersebut membuat tidak sah atau adanya cacat dalam proses tersebut.

“Kita ingin menghindari adanya kesalahan, sebab ditandatangani yang bukan wewenangnya dan itu berbahaya,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Bengkulu Muara Aman, Yerri Ariansuri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Plt Bupati Lebong terkait penghentian proses keuangan di Setda Lebong. Surat tersebut telah disampaikan ke kantor pusat untuk nantinya akan dibahas atau di tela’ah oleh divisi hukum kantor pusat Bank Bengkulu.

“Ia surat Plt Bupati Lebong sebelumnya sudah kita terima,” ucapnya.

Nantinya tambah Yerri, pihaknya tinggal menunggu hasil tela’ah divisi hukum kantor pusat, barulah akan disampaikan ke kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan dari hasil tersebut akan disampaikan ke Plt Bupati Lebong.

“Kita masih menunggu hasil tela’ah, setelah kita terima maka kita sampaikan lagi ke Plt Bupati,” tuturnya.

Data terhimpun, adapun isi surat Plt Bupati Lebong yang disampaikan ke pimpinan Cabang bank Bengkulu Muara Aman,  yaitu sehubungan dengan adanya pergantian Pj Sekda Kabupaten Lebong, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama Bahwa Pj Sekda yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tertanggal 27 September 2024 adalah saudara Donni Swabuana ST MSi.

Kategori :