Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng, Mantan Kadis dan 1 ASN Ditahan

Kamis 17 Oct 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menahan dua tersangka korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. 

Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng berinisial ES (58), dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46). 

Dua tersangka ditahan karena dikhawatir akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

"Tentu ada alasan kenapa ditahan, salah satunya ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," jelas Dir Krimsus.

Sementara untuk 8 orang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Alasan penyidik belum melakukan penahanan, karena mereka kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara. 

Delapan tersangka belum ditahan masing-masing berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng. Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri. 

"Belum ditahan, diberlakukan wajib lapor. Mereka kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Kedepannya ditahan atau tidak menunggu perkembangan penyidikan," imbuh Dir Krimsus. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung BPP Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. 

Kerugian negara timbul dari pekerjaan yang tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan. Meski fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. Selain itu, komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. 

"Fisik bangunannnya ada, tetapi tidak bisa digunakan, tidak bisa dimanfaatkan," terang Dir Krimsus. 

Dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih, yang baru dikembalikan Rp 489.995.000. Jumlah tersebut merupakan pengembalian dari 8 tersangka dengan nominal yang dikembalikan berbeda. 

Selain barang bukti uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang mendukung terungkapnya kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, 10 tersangka dipersangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (ke1) KUHPidana.(167)

 

Kategori :