harianbengkuluekspress.id – Kebutuhan lahan makam di Kabupaten Mukomuko, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah Danau Nibung Rukun Tetangga (RT) 8 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko diharapkan segera diperhatikan oleh Pemkab Mukomuko.
Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Peri Irawan meminta, agar kebutuhan lahan makam segera direalisasikan.
“Kalau usulan sudah sering kali disampaikan dan bahkan lokasinya pun sudah ada. Tinggal lagi apakah pemerintah melalui dinas terkait mau merealisasikan atau tidak terkait usulan warga yang sudah lama disampaikan secara resmi tersebut,” tegasnya.
Peri menyampaikan, penyediaan lahan makam sangat dibutuhkan. Sebab di daerah tersebut belum adanya lahan makam. Sehingga jika ada warga yang meninggal dunia harus dibawa ke luar wilayah RT 8. Masalahnya lokasi makam cukup jauh bagi warga yang tinggal di RT 8 Bandar Ratu.
”Harapan warga Pemkab merealisasikan penyediaan lahan makam di RT 8 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko,” ujarnya.
BACA JUGA:Rancang Beli Perahu dan Mesin Tempel, Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Zero Stunting, Pemkot Bengkulu Rancang Program Strategis
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto dikonfirmasi BE, Minggu 20 Oktober 2024 menyampaikan, di tahun 2024 ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 150 juta yang bersumber dari APBD murni untuk pengadaan tanah makam di wilayah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Meskipun anggarannya tersedia, namun kegiatan pengadaan tanah makam di wilayah tersebut sudah tiga kali tertunda karena sinkronisasi anggaran. Kata Suryanto, anggaran yang ada tersebut selain terbatas untuk pengadaan tanah makam serta dipangkas lalu digeser untuk kegiatan lain karena ada kegiatan lain yang tidak cukup.Namun, kata Suryanto, pihaknya telah mengusulkan anggaran di APBD Perubahan 2024 ini.
“Di APBD-P 2024 ini sudah diusulkan untuk penambahan dan total anggaran untuk pengadaan lahan makam itu sebesar Rp 205 juta,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pembelian lahan makam yang berada di dalam pusat kota kabupaten di daerah ini harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai oleh tim pemerintah daerah bersama BPN. Selanjutnya, ia berharap, kegiatan pembelian tanah makam di wilayah RT 8 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko dapat terealisasi dalam tahun ini.
”Kami juga berharap pemilik tanah jangan pula minta harga yang sangat tinggi. Selain pembelian sesuai NJOP dan yang akan menilai untuk pengadaan lahan itu adalah tim. Untuk lokasi kami serahkan ke warga dan RT setempat. Yang jelas untuk pengadaan lahan makam sudah diplotkan Rp 205 juta,” ungkapnya.(budi)Foto 2. Kadis Perkim Mukomuko, Suryanto.(Budi)
-