MUKOMUKO,BE - Untuk mendapatkan program peremajaan atau replanting tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat, masih ada sejumlah persyaratan yang harus segera di lengkapi. Salah satunya harus ada rekomendasi dari tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk melakukan pengecekan di lapangan, terkait apakah yang diusulkan masuk dalam hutan kawasan atau tidak.
“Kita sudah menyampaikan permohonan ke tim KLHK untuk cek ke lapangan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi melalui Kepala Bidang Perkebunan, Iwan Cahaya ketika dikonfirmasi wartawan.
Meski telah diusulkan, kata Iwan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim KLHK.
“Pada prinsipnya kami menunggu, kapan agendanya tim tersebut turun ke Mukomuko dan kita siap mendampingi,” katanya. Ia menerangkan, adapun usulan yang telah disampaikan kelompok tani dan dilanjutkan Dinas Pertanian Mukomuko ke provinsi hingga tingkat pemerintah pusat, yakni sebanyak delapan kelompok tani.
"Dari delapan kelompok, sebanyak empat kelompok telah sampai ke Dirjen Perkebunan KLHK dan empat kelompok tani lainnya masih proses di OPD-nya," terangnya.
Iwan juga menyampaikan, empat kelompok tani yang masih dalam proses di Distan Mukomuko. Yakni kelompok tani Talang Kanedai dan Sungai Barau telah mendapatkan rekomendasi dari BPN dengan luasan sekitar 430 hektar.
”Dua kelompok tersebut rekomendasi untuk HGU sudah, tinggal menunggu rekomendasi dari kehutanan,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk kelompok tani Bukit Barisan dan Maju Bersama masih dalam proses pengumpulan persyaratan kartu tanda penduduk serta kartu keluarga. untuk seluruh delapan kelompok yang mengusulkan program peremajaan kelapa sawit tidak produktif sekitar 2.541 hektar tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini.(900)