harianbengkuluekspress.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Zamhari bersama Pjs Bupati Mukomuko M Rizon SHut MSi dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi mendakak atau sidak di pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT Surya Andalan Primatama (SAP) yang berlokasi di Desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya, Rabu 13 November 2024. “Turun ke pabrik tujuannya untuk memastikan pabrik CPO taat aturan. DPRD sebagai lembaga legislatif ada fungsi pengawasan dan ini salah satu yang kami lakukan langsung turun ke lapangan,” tegas Ketua DPRD Mukomuko Zamhari.
Ia mengajak, kepada anggota DPRD Kabupaten Mukomuko lainnya untuk sama-sama memantau aktivitas pabrik CPO yang lain. Tujuannya agar perusahaan di daerah ini berjalan sesuai dengan regulasi.
“Lembaga legislatif berkemungkinan akan sidak ke pabrik - pabrik lainnya. Teman-teman DPRD bersama memantau aktivitas perusahaan di Dapil masing-masing. Kalau ada yang janggal, kita tindaklanjuti secara kelembagaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama, Ini Prestasinya
BACA JUGA:Usulkan Kenaikan UMK di Benteng, Tapi Harus Menunggu Ini Terlebih Dahulu
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon menyampaikan, ada tiga poin yang menjadi fokus inspeksi mendakak yang dilakukan bersama Ketua DPRD Mukomuko. Yakni ketaatan perusahaan terhadap harga beli sawit masyarakat.
“Kami melihat harga beli mereka secara langsung, apakah sudah sesuai dengan harga TBS sawit yang ditetapkan Gubernur Bengkulu,” katanya.
Lanjutnya, sidak ini memastikan pengelolaan limbah, baik itu limbah cair maupun limbah padat dikelola sebagaimana mestinya. Jika pengelolaan limbah ini tidak diawasi dan terjadi penyimpangan pengelolaan, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan tentu dapat merugikan masyarakat. Kemudian ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan juga disorot, terutama penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
“Hasil sidak yang kita lakukan ini menjadi catatan kami. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran, saya tidak segan memberi sanksi tegas,” pungkas Rizon yang juga Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu itu. Sebagaimana diketahui PT SAP pernah mendapat sanksi administrasi oleh Bupati Mukomuko pada tahun 2022 lalu. Perusahaan tersebut diduga melakukan 12 pelanggaran yang merupakan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Pada saat itu, yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko adalah M Rizon yang saat ini menjabat Pjs Bupati Mukomuko.(budi)