LEBONG, BE – Selesai menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera akan melaksanakan penandatanganan atau penekenan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebong tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa sebelumnya antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong telah ada kesepakatan terkait dana hibah Pilkada tahun 2024 mendatang masing-masing sebesar Rp 20,5 miliar untuk KPU dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu.
“Tetapi kita belum melaksanakan penandatanganan NPHD-nya,” sampainya, Minggu (26/11).
Lanjut Sekda, dari hasil koordinasi pihaknya yang didampingi tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong dari Kemendagri mengarahkan jika memang telah ada kesepakatan untuk dana hibah Pilkada, maka secepatnya ditindaklanjuti untuk penandatanganan NPHD.
“Pihak Kemendagri meminta agar NPHD bisa secepatnya dilakukan,” tuturnya.
Akan tetapi, ucap Sekda, untuk Kabupaten Lebong tidak ada APBD Perubahan di tahun 2023 ini. Maka diarahkan untuk hibah awal di tahun 2023 ini diambil dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada saat ini.
“Kita tahun ini tidak ada perubahan, jadi diambil dari pergeseran anggaran,” ucapnya.
Lanjut Sekda, sesuai instruksi dari Mendagri sebelumnya, untuk hibah dana Pilkada masing-masing daerah melakukan hibah sebesar 40 persen di tahun 2023 dan sisanya sebesar 60 persen di tahun 2023 dari nilai total hibah yang disepakati.
“Terkait besaran 40 dan 60 ini juga kita mendatangi Kemendagri untuk meminta petunjuk,” jelasnya.
Masih kata Sekda, instruksi yang sebelumnya disampaikan tersebut belum bisa dipastikan pihaknya, apakah bisa terpenuhi atau tidak. Kemudian akan dilihat dari kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Ini tidak bisa dipaksakan apalagi ada daerah-daerah yang tidak melakukan APBD perubahan,” tuturnya.
Namun Sekda memastikan untuk dana hibah Pilkada Kabupaten Lebong untuk tahun 2023 ini pasti akan ada yang dikucurkan. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan untuk besarannya bisa jadi 20 persen dan 80 persen, 10 persen 90 persen atau yang lainnya sesuai kemampuan daerah.
“Pada akhirnya akan terpenuhi di tahun 2024,” ujarnya
Akan tetapi, ucap Sekda, jika nantinya KPU ataupun Bawaslu tidak menerima dari berapa dana hibah di tahun 2023 ini bisa dikucurkan, maka nantinya akan dirapatkan kembali bagaimana yang terbaik. Karena itu hasil koordinasi pihaknya dengan pihak Kemendagri.
“Nanti akan kita sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu, jika semuanya setuju maka segera kita lakukan penandatanganan NPHD,” tutupnya.(614)