"Garap" Adik Ipar, Pria Ini Disel, Begini Pengakuan Korban

Minggu 26 Nov 2023 - 21:41 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto

Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,"pungkasnya.(127)

 

Tags : #tkp #polsek napal putih #polres bengkulu utara #pencabulan #pelaku keluarga dekat #pelaku dibekuk #korban adik ipar
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dipastikan Kondusif

Terkini