harianbengkuluekspress.id - Jumlah tenaga guru di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berkurang. Pada tahun 2024 ini, sebanyak 48 orang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) memasuki usia pensiun. Sebagai bentuk solidaritas, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Benteng bakal memberikan penghargaan kepada para guru yang memasuki usia pensiun. Pemberian bingkisan atau penghargaan rencananya akan dilakukan saat peringatan hari ulang tahun PGRI dan hari guru nasional (HGN), tanggal 4 Desember 2024 mendatang.
"Jumlah guru PNS terus berkurang setiap tahun. Kami dari PGRI akan memberikan penghargaan kepada 48 orang guru yang memasuki usia pensiun," ungkap Ketua PGRI Kabupaten Benteng, Supriyanto SPd MM.
BACA JUGA:Logistik Pilkada di Benteng Didistribusikan Tanggal Ini
BACA JUGA:Kenali Metode Diet 30-30-30 Yang Lagi Viral Dan Menurunkan Berat Badan Dengan Cepat
Sejauh ini, sambung Supriyanto, kekurangan guru PNS tak sebanding dengan penerimaan tenaga guru. Baik itu melalui seleksi CPNS maupun seleksi PPPK. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir Pemda Benteng tak menerima formasi CPNS khusus untuk tenaga guru.
"Pada tahun ini formasi CPNS tenaga guru juta tidak ada. Meski begitu, kebutuhan tenaga guru terpenuhi melalui seleksi PPPK. Pada tahun ini, tenaga guru yang akan diterima melalui seleksi PPPK berjumlah sebanyak 461 orang," terangnya.
Disamping itu, pada momentum HGN dan HUT PGRI tahun 2024 ini, PGRI Kabupaten Benteng menaruh harapan besar kepada Pemerintah agar dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut Supriyanto, pendidikan yang berkualitas akan terwujud ketika para guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum.
"Menurut data OJK, sebanyak 42 persen guru terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ini menunjukan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Selain itu, PGRI juga mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan," terang Supriyanto.(bakti)