Bukti Lunas PBB Syarat Masuk SD/SMP, Ini Pernyataan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--
Harianbengkuluekspress.id - Setiap orang tua yang ingin memasukkan anaknya kejenjang pendidikan SD dan SMP tahun ini memiliki syarat tambahan. Dalam pengurusan berkas diwajibkan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diberlakukan untuk mencapai target PAD dari sektor PBB.
"Bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan saat anak mendaftar ke sekolah tahun ajaran 2025/2026. Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target PBB," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi kepada BE, Kamis, 27 Maret 2025.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali kota Bengkulu nomor 01/BAPENDA/2025 tentang kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan Perkotaan (PBB-2) di Kota Bengkulu.
Dijelaskan Nurlia, selain di bidang pendidikan, bukti lunas PBB ini juga diterapkan pada keperluan umum lainnya. Bagi masyarakat yang melakukan urusan administrasi di kantor Kecamatan atau Kelurahan juga wajib melampirkan bukti lunas PBB tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi ASN di BU Nambah Libur
"Biasanya kita ada urusan membuat surat keterangan di kelurahan, nanti petugas disana menginggatkan agar melampirkan bukti lunas PBB. Jika belum, maka kita arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resminya," ungkapnya.
Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan lebih meningkat menginggat lunas PBB sudah masuk sebagai syarat dalam setiap urusan masyarakat.
"Kita terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait agar kebijakan ini dapat segera diterapkan, agar urusan masyarakat kedepannya tidak terhambat," jelasnya.
Cara seperti ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam realisasi capaian pajak setiap tahun, dan bisa mengurangi nilai pajak terutang.
BACA JUGA:Segini Jumlah PNS di Benteng Mengajukan Cerai
"Pembayaran tepat waktu sangat penting agar tidak dikenakan denda sesuai aturan berlaku. Pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali pemerintah untuk melakukan pembangunan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)