harianbengkuluekspress.id - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan untuk tertib administrasi dan taat pembayaran pajak kendaraan dinas (kernas) yang menjadi tanggungjawab masing-masing organisasi perangkat daerah terkait.
“Ini wajib kami sampaikan untuk lebih memastikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak,” sampai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH melalui Kepala Bidang Aset, Ila Leniwati SE dikonfirmasi BE, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:RT 8 Bandar Ratu Mukomuko Segera Miliki Lahan TPU, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Gusnan - II Sumirat Unggul di Pilkada BS, Segini Perolehan Suaranya
Ia juga menyampaikan, tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan dinas yang dilakukan oleh OPD itu menjadi contoh baik bagi masyarakat. Terlebih lagi pemerintah daerah juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar pajak. Ia juga mengatakan, jika sebelumnya pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan kolektif oleh bidangnya. Namun sekarang masing-masing OPD diberi kewenangan penuh untuk membayar kendaraan dinas yang mereka pakai. Ditambahkannya, desakan membayar pajak kendaraan dinas tepat waktu juga sudah sangat sering disampaikan sosialisasi langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Sekda Mukomuko dan juga Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Sebab katanya, dengan pajak kendaraan dinas yang dibayar oleh OPD akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak kendaraan dinas yang dibayarkan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.(budi)