Penghapusan Pajak Kendaraan Capai Rp 50,5 Miliar

Jumat 29 Nov 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah ditutup pada 29 November 2024.

Pemutihan pajak kendaraan digelar sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024, telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Total nilai penghapusan pajak kendaraan bermotor, terhitung tanggal 28 November 2024, yang berhasil diberikan oleh Pemprov Bengkulu mencapai Rp 50,5 miliar. Baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), maupun pembebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2.

Kasubbid Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolah Dahri MSi mengatakan, untuk keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, tercatat sebanyak 85.951 unit kendaraan yang menerima keringanan, dengan total penerimaan sebesar Rp 16,1 miliar.

BACA JUGA:Golkar Beri Bantuan Hukum ke Rohidin, Praperadilan sedang Dikaji

BACA JUGA:Dani-Sukatno Siap Berkolaborasi, Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak

"Sedangkan untuk keringanan PKB roda empat, sebanyak 28.207 unit kendaraan menikmati keringanan, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 59,3 miliar," terang Nolah, Jumat 29 November 2024.

Dijelaskannya, secara keseluruhan, keringanan PKB berhasil mengumpulkan total realisasi Rp 75,5 miliar, dari Rp 114,6 miliar jika tidak ada keringanan PKB.

Kemudian, pembebasan BBNKB ada sebanyak 11.392 unit kendaraan bermotor roda dua menikmati program tersebut. Lalu, untuk kendaraan roda empat ada sebanyak 7.749 unit.

"Nilai totalnya Rp 11,3 miliar dibebaskan untuk pembayaran BBNKB," ungkapnya.

Nolah menjelaskan, nilai total keriangan dan pembebasan pajak kendaraan itu, belum dihitung secara total sampai penutupan, tanggal 29 November 2024. Pada hari terakhir penutupan program tersebut, antisias masyarakat masih cukup tinggi.

BACA JUGA:Awarding Astra Motor Journalist Competition (JC) 2024, Ini Para Pemenangnya

"Hal ini tentu  menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak ini," tambahnya.

Nolah menjelaskan, program pembahasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Bengkulu serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.

"Termasuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat mengaktifkan kembali pajak pajak kendaraan bermotor," tegas Nolah.

Kategori :