Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, program pembebasan pajak kendaraan bermotor itu, salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
BACA JUGA:SKB CPNS Segera Digelar, Rencananya Tanggal Ini
"Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah momen yang sangat membantu masyarakat," terang Haryadi.
Haryadi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Kedepan tentu, program yang baik bisa kembali dilanjutkan," tandasnya. (Eko)