Harianbengkuluekspress.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lebong, dalam waktu dekat ini akan melaksanakan gelar perkara, atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan bahwa saat ini dugaan kasus pungli di PTM Muara Aman masih dalam tahap penyelidikan oleh pihaknya.
“Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan,” sampainya, Sabtu 30 November 2024.
Lanjut Kasat, setidaknya penyidik telah meminta keterangan sebanyak 12 orang saksi baik itu pedagang kios PTM, mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Lebong, hingga pengurus paguyuban PTM.
BACA JUGA:Pilkada Benteng, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS Taba Lagan, Ini Penyebabnya
“Sudah mencapai 12 orang yang kita mintai keterangan,” jelasnya.
Masih kata kasat, jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan status perkara yang ditangani apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau bagaimana.
“Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.
Kembali mengingatkan, dugaan adanya kasus pungli di PTM Muara Aman sendiri berwal pada tanggal 08 Juli 2024 yang lalu, sat Res Polres Lebong mendapat laporan dari ketua perkumpulan pedagang Lebong, Suratman melalui kuasa hukumnya.
Dalam laporannya, juag disertakan barang bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari para pedagang, bukti transfer melalui rekening yang bisa menjadi bukti adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.(Erick)