harianbengkuluekspress.id – BS berusia 38 tahun warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum di kediamannya, Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Sebab dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP SMO Aritonang SH MH menyampaikan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak 6 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening garis merah. Kemudian sebanyak 1 paket sisa pakai narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.
“Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan rumah pelaku dan kembali menemukan sebanyak 14 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau. Selain itu, kami juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau,” bebernya.
BACA JUGA:Manajer dan Seluruh Tim Persiman U-13 Digunduli, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Personel Kodim 0408 BS Donor Darah untuk Ini
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, Satres Narkoba Polres Mukomuko juga mengamankan barang bukti lain milik tersangka. Diantaranya 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet plastik, 2 buah korek api gas warna hijau, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 potong celana pendek jeans merek Levis ,1 buah kotak plastik bening, 1 unit handphone.
“Barang bukti 1 buah timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King non TNKB juga kami amankan. Perkara ini diproses lebih lanjut,” ungkapnya.(budi)