Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya KYG) salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT RP 2015-2020. Kasus yang disidik sejak 2022 tersebut menyeret dua tersangka berinisial ZM selaku Branch Manager dan bawahannya berinisial DU.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 4 miliar. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH, proses penyidikan, hingga penetapan tersangka sampai akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II membutuhkan waktu cukup lama. Penyidik tidak ingin ada kesalahan dan kekurangan pada berkas kedua tersangka.
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu. Tersangkanya dua orang, berinisial ZM dan DU. Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan," jelas Kajari.
Secara umum, tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat ZM selaku branch manager memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabettai . Tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian keras sama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa. Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ke-tiga. Pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut.
BACA JUGA:1.000 Benur Dilepas ke Laut, Jaga Ekosistem di Kawasan Ini
"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," imbuh Kajari.
Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar. Dua orang tersangka belum ada yang mengembalikan, tetapi kepada penyidik, kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kerugian negara Rp 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan, tetapi kepada penyidik mereka mengatakan akan berusaha membayarnya," pungkas Kajari.
BACA JUGA:Anggaran Setwan Berkurang Rp 7 M, 3 Pimpinan Dewan Dianggarkan Mobnas Baru
Setelah pelimpahan tahap II dan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik akan melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. (Rizki Surya Tama)