Pendamping PKH Dilarang Pegang KKS , Ini Alasannya
Rabu 29 Nov 2023 - 11:12 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto
HARIANBE - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan SSTP MSI melarang pendamping program keluarga harapan (PKH) memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM).
Bahkan jika ada Pendamping PKH yang masih menyimpan KKS milik KPM akan diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Kejari Launching Buku Hukum Pemilu, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Lahan Pertanian dan JSP di Kedurang Rusak, Ini Pemicunya
Efredy menerangkan sanksi tegas tersebut, yaitu memberhentikan pendamping PKH yang terbukti memegang kartu KKS.
Sebab, KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bantuan sosial (Bansos) juga dilakukan sendiri.
Sehingga, tidak benarkan jika KKS dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun.
“KKS harus dipegang KPM dan tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM. Apa lagi Pendamping PKH yang memegang KKS milik KPM, itu tidak boleh,” tegas Efredy, Selasa (28/11).
Lebih lanjut, Efredy menjelaskan Kemensos RI mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.
Adapun sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan.
“Pendamping PKH juga harus menyampaikan tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus KKS yang hilang, rusak atau tertelan mesin ATM dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos,” jelasnya.
Bahkan, Efredy dengan tegas mengatakan tugas Pendamping PKH untuk mendampingi bukan memegang KKS milik KPM.
Sebab, KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi untuk kartu ATM. Atas dasar kepemilikan KKS KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat.
BACA JUGA: JSP Padang Lakaran Butuh Perbaikan, Begini Kondisinya Saat ini
Bahkan, bukan hanya Pendamping PKH yang tidak boleh menyimpan KKS milik KPM, bahkan penyedia barang atau agen BRILink dan Bumdes serta aparatur desa juga tidak boleh melakukan hal tersebut.
Kategori :