Harianbengkuluekspress.id – Kasus dugaan korupsi pada program peremajaan kelapa sawit tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus berlanjut kasus ini terus diusut. Kejaksaan Negeri (Kejari) BS menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 66 juta terkait dengan program tersebut. Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan menyebutkan bahwa temuan tersebut berdasarkan perhitungan dari pihak Sucofindo, yang mengaudit anggaran program peremajaan kelapa sawit.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk kelompok tani, Dinas Pertanian, pihak ketiga dan ahli hukum serta ahli pengadaan barang dan jasa," ujar Andi kepada BE, Sabtu 14 Desember 2024.
Namun, Andi menegaskan, dana yang diduga bermasalah tersebut telah dikembalikan ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun demikian, pihak Kejari BS belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Kasus ini masih dalam proses. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah unsur korupsi benar-benar ada," tambahnya.
BACA JUGA:Jembatan Siabun Ditutup, Polres Seluma Berikan Jalan Alternatif di Sini untuk Pengendara
BACA JUGA:Dana Desa di BS Berkurang Rp 800 Juta, Pemkab Segera Susun ADD
Andi dengan tegas menyampaikan Kejari BS memastikan bahw akan melanjutkan proses hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program peremajaan kelapa sawit ini, yang melibatkan sejumlah pihak terkait di daerah tersebut.
"Tunggu saja hasil prosesnya, nanti akan kami sampaikan perkembangnnya," pungkasnya. (Renald)