Masyarakat Minta Tunjukkan Dokumen Perpanjangan HGU
Di sisi lain, Ketua FMBP, Sosri menuturkan bahwa aksi blokade yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk puncak kemarahan masyarakat karena pihak perusahaan tidak transparan terkait dokumen sertifikat perpanjang HGU PT Agricinal terbaru.
Yang sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan menunjukkan sertifikat perpajangan tersebut setelah Pjs Bupati BU bersama Forkopimda, didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu turun ke lapangan untuk pengambilan titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU.
"Pada intinya aksi ini sebagai bentuk kemarahan masyarakat yang menilai pihak perusahaan tidak transparan dalam menunjukan dokumen perpanjangan HGU terbaru PT Agricinal. Padahal dalam menentukan titik lokasi yang difasilitasi oleh pihak Pemkab BU bersama Forkompimda pada bulan November lalu, pihak perusahaan melalui pihak BPN bersedia melihatkan dokumen perpanjangan HGU PT Agricinal terbaru tahun 2022. Namun, saat pemaparan yang berlangsung di Kantor Camat, pihak mereka menunjukan dokumen perusahaan tahun lama, kalau tidak salah tahun 80-an. Makanya dalam pemaparan tersebut kami walk out. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena kami menilai pihak perusahaan tidak transparan dalam menunjukkan dokumen terbaru mereka," terang Sosri.
Menurut Sosri, dari sertifikat asli dan terbaru itulah untuk membuktikan fakta dan data HGU yang dimiliki PT Agricinal seluas 6.269 hektare tersebut.
Namun, saat diminta, pihak perusahaan banyak alasan, ada yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut berada di Bank sebagai jaminan, kemudian ada juga yang mengatakan bahwa sertifikat perpanjangan HGU tersebut tersebut masih dalam proses dan masih berada di BPN.
Ini menandakan pihak PT Agricinal berbelit-belit dan tidak transparan terhadap apa yang menjadi tuntutan dari pihak masyarakat.
Apabila sertifikat perpanjang tersebut benar adanya dan lahan yang diduga diluar HGU ini masuk dalam HGU PT Agricinal, masyarakat pun terima.
"Tidak banyak permintaan kami, tunjukkan dokumen asli HGU yang telah dipecah. Jika itu dapat dibuktikan, kami dengan senang hati akan meninggalkan lahan tersebut. Karena disitu dapat kita lihat fakta dan datanya HGU yang dimiliki PT Agricinal seluas 6.269 hektare tersebut," tuturnya.
Terkait dengan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa atas aksi blokade yang dilakukan, pihak perusahaan merasa dirugikan.
Ia memastikan bahwa aksi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan ataupun merugikan pihak perusahaan.
Justru masyarakatlah yang menjadi korban, mulai dari tindakan kriminalisasi hingga penembakan.
"Kami minta perusahaan jangan berlagak sebagai pihak yang paling dirugikan. Ingat, sudah berapa banyak warga yang menjadi korban kriminalisasi, bahkan penembakan," pungkasnya.(127)