Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan ekspos penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Kali ini Kejati Bengkulu mengusulkan perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Ada dua kasus yang diselesaikan, kasus pengancaman dan kasus pencurian. Dua kasus yang disetujui RJ terbilang kasus ringan, karena kerugian materil yang diderita korban sangat kecil. Bahkan pada kasus pencurian korbannya hanya merugi Rp 60 ribu.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH, banyak pertimbangan diambil sebelum kasus pencurian tersebut diusulkan RJ ke Jampidum.
"Ada dua perkara yang diusulkan RJ ke Jampidum, tadi ekspos dipimpin Pak Wakajati dan Aspidum. Dua perkara yang diusulkan disetujui, karena memenuhi syarat untuk menerima RJ," jelas Kasi Penkum kepada BE, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Disnakertrans Lebong Monitoring 64 Perusahaan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kualitas Pendidikan di Kepahiang Terus Ditingkatkan, Begini Caranya
Kasi Penkum menambahkan, kasus pencurian melibatkan 2 orang tersangka, Rando dan Heri Arcan mereka berprofesi sebagai petani. Mereka mencuri buah kopi di kebun milik Surdan pada 25 Oktober 2024. Kerugian yang diderita Surdan akibat perbuatan dua pelaku hanya Rp 60 ribu. Kedua tersangka terpaksa mencuri, karena terdesak ekonomi.
Sebelum mencuri kopi, Rando dan Heri menggadaikan handphone Rp 200 ribu kepada seseorang. Handphone tersebut milik Heri, tetapi mereka berdua kesulitan saat mau menebus kembali handpone. Sehingga timbul niat mereka mencuri buah kopi saat melintas dikebun milik Surdan.
"Mereka menggadaikan handphone untuk kebutuhan sehari-hari. Saat akan menebus handphone tidak punya uang sehingga timbul niat mencuri buah kopi di kebun korban Surdan. Saat mencuri itulah mereka ketahuan dan dibawa ke kantor polisi. Kerugian yang diderita korban Rp 60 ribu," imbuh Kasi Penkum.
Untuk kasus kedua, kasus pengancaman dengan tersangka Marlina. Kejadian pengancaman berlangsung sekitar Agustus 2024. Marlina yang sehari-hari berdagang ayam potong sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Marlina kemudian pergi ke rumah Estika untuk menagih uang arisan yang seharusnya sudah dia dapatkan. Hanya saja, Estika selaku koordinator arisan belum bisa memberikan uang. Hal tersebut membuat Marlina emosi dan mengancam Estika menggunakan parang.
BACA JUGA:Perpusda Lebong Siap Difungsikan, Ini Lokasinya
"Untuk perkara kedua yang diusulkan RJ adalah kasus pengancaman. Korban menagih uang arisan, tetapi korban belum bisa memberikan. Sehingga tersangka marah dan mengancam korban menggunakan parang," imbuh kata Kasi Penkum.
Pertimbangan perkara pencurian disetujui diselesaikan melalui restorative justice, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kerugian yang diderita korban telah diganti tersangka. Sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Untuk kasus pengancaman disetujui karena ancaman pidana yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kespekatan damai antara korban dan tersangka.
"Kejati Bengkulu berkomitmen mendukung pelaksanaan keadilan yang humanis melalui pendekatan restoratif. Tidak hanya mendepankan pemulihan antara pelaku dan korban, tetapi menciptkan harmoni ditengah masyarakat," pungkas Kasi Penkum. (Rizki Surya Tama)