Pilkada Seluma Nihil Gugatan, Jadwal Pelantikan 10 Februari 2025, Tunggu Surat Resmi dari Lembaga Ini

Sabtu 21 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah Bupati Seluma 2024 nihil gugatan. Sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih dapat dilaksanakan  pada 10 Februari 2025. Hanya saja, untuk pelantikan pasangan bupati terpilih msih harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Henri Arianda Sp mengatakan kepada BE, Sabtu, 21 Desember 2024,

"Tidak ada gugatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada 2024, namun walau tidak ada gugatan kita masih menunggu surat resmi dari MK." 

Dengan tidak ada gugatan ini kata Henri, maka pelantikan Bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih dapat dilantik sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yaitu tanggal 10 Februari 2024. 

BACA JUGA:Hasil Tes PPPK Pemkot Bengkulu Segera Diumumkan

BACA JUGA:Penduduk Mukomuko 203.525 Jiwa, Segini Jumlah Penduduk Laki -laki dan Perempuannya

''Karena nihil gugatan, pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih Pilkada 2024 bisa mengikuti Perpres, tetapi untuk memastikan ini masih menunggu dulu surat resmi dari MK.," ungkap Ketua KPU.

Karena sifatnya menunggu ujar Ketua KPU, maka pihaknya belum mengetahui kapan surat resmi MK ini akan diterima. Namun  pastinya surat MK ini akan diterima sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati Seluma terpilih pada 10 Februari 2025.

"Surat resmi MK ini akan kita terima sebelum 10 Februari 2025, namun tanggal pastinya kami tidak mengetahui, karena kami KPU hanya menunggu," pungkasnya. (Jefrianto)

 

Kategori :