LEBONG, BE – Setelah melengkapi seluruh kekurangan dan ditunggu cukup lama, akhirnya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait izin untuk melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan terhadap pejabat eselon II telah diterima Pemkab Lebong. Jika tidak ada halangan, pelaksanaan fit and proper test akan dilakukan awal atau pertengahan bulan Desember 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu surat rekomendasi telah diterima oleh pihaknya dan saat ini tinggal pelaksanaan untuk fit and proper test.
“Ia suratnya sudah kita terima dari KASN,” sampainya, Kamis (30/11).
Lanjut Sekda, untuk pelaksanaannya pihaknya masih menunggu salah seorang anggota panitia seleksi (Pansel) masih harus menunggu rekomendasi atau izin dari atasan tempat dirinya bekerja.
“Mudah-mudahan minggu ini, izin tersebut telah keluar,” jelasnya.
Masih kata Sekda, setelah semuanya telah dinyatakan siap maka akan dilakukan rapat kembali dengan tim untuk menyepakati tanggal berapa pelaksanaan fit and proper test bisa dilaksanakan. Apakah di minggu pertama atau minggu ke dua bulan Desember.
“Pastinya kita laksanakan di bulan Desember akhir tahun 2023 ini,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah nantinya setelah pelaksanaan fit and proper test akan langsung dilaksanakan lelang kabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Sekda menegaskan, bahwa dari hasil fit and proper test untuk kompetensinya akan dilakukan penilaian terlebih dahulu.
“Kita lihat hasil dari tes terlebih dahulu,” ujarnya.
Apalagi ucap Sekda, dari penilaian yang akan dilaksanakan, nantinya terlebih dahulu akan melakukan pengisian untuk jabatan eselon II yang kosong atau roling untuk pejabat esleon II. Sehingga nantinya akan dilakukan mutasi terlebih dahulu dan jabatan eselon II yang selama ini dijabat Plt tidak kemungkinan nantinya akan terisi semua.
“Ada 7 jabatan eselon II yang saat ini kosong, mulai dari kepala OPD, asisten dan staf ahli,” tuturnya.
Barulah setelah itu, tambah Sekda, jabatan eselon II yang kosong atau kepala OPD-nya sebelumnya pindah untuk menempati jabatan yang baru. Karena dianggap memiliki kemampuan di jabatan tersebut dan akan dilakukan lelang JPTP.
“Kita mutasi terlebih dahulu dan selanjutnya kita laksanakan lelang,” tutupnya.(614)